PINJAMAN UANG DANA TUNAI JAMINAN BPKB MOBIL & BPKB MOTOR COVERAN AREA ALL JABODETABEKKA RAYA, KOTA BEKASI & KABUPATEN BEKASI.
PINJAMAN UANG DANA TUNAI JAMINAN BPKB MOBIL & BPKB MOTOR COVERAN AREA ALL JABODETABEKKA, KOTA BEKASI & KABUPATEN BEKASI.
Pinjaman Uang Dana Tunai Dengan Jaminan BPKB Motor & BPKB Mobil, COVERAN AREA ALL JABODETABEKKA, KOTA BEKASI & KABUPATEN BEKASI.
- Seorang yang ingin mendapatkan pinjaman uang untuk keperluan pribadi.
- Seorang yang ingin mengembangan bisnia, namun kekurangan modal.
- Seorang yang ingin membayar biaya rumah sakit/merenovasi rumah sebagian atau seluruhya/biaya anak sekolah dan biaya pernikahan.
Wilayah jakarta & sekitarnya: cakung, duren sawit, jakarya timur, koja, tanjung priok, pulo gadung, kelapa gading
Anda akan mendapatkan solusi tercepat masalah finansial anda berupa jaminan dana cepat dengan cara gadai BPKB dengan cara proses cepat untuk motor dari tahun 2008 sampai dengan Tahun sekarang sedangkan untuk mobil dari tahun 2001 sampai dengan tahun sekarang (untuk mobil bisa ex taxi/all merk/mobil barang pun bisa).
Cukup dengan menjaminkan BPKB MOTOR / MOBIL anda kepada kami, anda langsung mendapatkan pinjaman DANA TUNAI. Kami jamin 100% BPKB anda aman bersama kami.
Proses cepat, bunga kompetitif, pinjaman MAXIMAL.
- NAMA
- DOMISILI
- MERK KENDARAAN
- TYPE KENDARAAN
- TAHUN KENDARAAN
- ATAS NAMA KENDARAAN NAMA SENDIRI/ORANG LAIN
- JUMLAH PINJAMAN ATAU PINJAMAN MAKSIMAL
- TENOR
- NO.KTP
Jika anda membutuhkan DANA TUNAI untuk keperluan dana pendidikan, dana renovasi rumah, modal usaha, biaya medis, take over kredit, dana talangan, dll, kami BIRO JASA DANA TUNAI BPKB, punya solusinya.
Cukup dengan menjaminkan BPKB MOTOR / MOBIL anda kepada kami, anda langsung mendapatkan pinjaman DANA TUNAI. Kami jamin 100% BPKB anda aman bersama kami.
Proses cepat, bunga kompetitif, pinjaman MAXIMAL.
- NAMA
- DOMISILI
- MERK KENDARAAN
- TYPE KENDARAAN
- TAHUN KENDARAAN
- ATAS NAMA KENDARAAN NAMA SENDIRI/ORANG LAIN
- JUMLAH PINJAMAN ATAU PINJAMAN MAKSIMAL
- TENOR
- NO.KTP
Kami menerima Segala merk mobil mulai dari tahun 2001 - sekarang :
Kami juga menerima segala merk motor jepang dari tahun 2008 - sekarang :
Persyaratan Dokumen
- Fotocopy KTP Suami Istri/Penjamin
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy PBB/Rek.Listrik/Rek.Telepon/PAM (Pilih salah satu)
- Fotocopy STNK dan BPKB
* Untuk Karyawan :
- Surat Keterangan Penghasilan/Slip Gaji.
- Fotocopy ID Card.
* Untuk Wirausaha :
- Rekening Tabungan 3 bln terakhir
- Fotocopy SIUP/ TDP/ SKU/ SKDU
- Bukti Usaha (Laporan Keuangan/Nota Transaksi Usaha
- Fotocopy NPWP
* Untuk Profesional :
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Surat Izin Praktek
- Bukti Usaha (Bon/ Nota Usaha)
Tentang Kami
Persyaratan untuk Takeover wajib menyertakan record pembayaran di leasing yang lama danketerlamabatan pembayaran tidak boleh lebih dari 30 hari,untuk kendaraan yangpajaknya mati bisa diperpanjang melalui perusahaan kami dan maksimal pajak mati adalah 2tahun.
- NAMA
- DOMISILI
- MERK KENDARAAN
- TYPE KENDARAAN
- TAHUN KENDARAAN
- ATAS NAMA KENDARAAN NAMA SENDIRI/ORANG LAIN
- JUMLAH PINJAMAN ATAU PINJAMAN MAKSIMAL
- TENOR
- NO.KTP
Cara Pembayaran
Cara Pembayaran Angsuran
Berikut ini adalah cara pembayaran angsuran. Silakan pilih salah satu cara yang menurut anda paling mudah.1. Melalui Kasir / Loket Kredit plus 2. Melalui Kantor Pos
3. Melalui ATM BCA / ATM Bank Permata / ATM Bank BRI
LEASING REKANAN PERUSAHAAN KAMI, SEJABODETABEKKA RAYA UNTUK PINJAMAN UANG JAMINAN BPKB MOTOR TAHUN 2008-SKRG, BPKB MOBIL 2001 SD SKRG, KHUSUS PINJAMAN UANG DANA TUNAI BPKB MOTOR TAHUN 2006 SD SKRG & BPKB MOBIL 1998 SD SKRG, VIA BFI FINANCE COVER AREANYA NASIONAL;
Pinjaman Uang Multiguna Dengan Jaminan BPKB Motor Thn 2006 sd Skrg, BPKB Mobil Thn 1998 & Agunan SHM Rumah & Ruko...
Piagam Komite Audit
- Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat dan membantu Dewan Komisaris mengindentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, atau yang dibutuhkan oleh Dewan Komisaris.
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
-
Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan
Perusahaan kepada publik dan atau pihak otoritas lainnya; antara lain
laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perusahaan.
-
Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan,
khususnya yang menyangkut bidang akuntansi dan keuangan.
-
Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat
antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya.
-
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan
Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup
penugasan dan fee.
-
Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor
Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas
temuan Auditor Internal.
-
Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko
yang dilakukan oleh Direksi, dengan bekerja sama dengan Komite
Manajemen Risiko dari Perusahaan.
-
Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan.
-
Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan.
-
Menjaga kerahasiaan dokumen data dan informasi Perusahaan.
-
Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan
Perusahaan kepada publik dan atau pihak otoritas lainnya; antara lain
laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perusahaan.
- Wewenang Komite Audit
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
-
Mengakses dokumen, data dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perusahaan yang diperlukan.
-
Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak
yang menjalankan fungsi audit internal, Komite Manajemen Risiko dan
Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
-
Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas yang diperlukan.
-
Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
-
Mengakses dokumen, data dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perusahaan yang diperlukan.
- Komposisi, Struktur, dan Persyaratan Keanggotaan
-
Komposisi, Struktur dan Keanggotaan Komite Audit
-
Komite Audit paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak luar Perusahaan.
-
Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen, dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
-
Komite Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau
mengawasi kegiatan Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
-
Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung, pada Perusanaan.
-
Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, anggota Dewan
Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Perusahaan.
-
Tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
-
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau
mengawasi kegiatan Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
-
Komite Audit paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak luar Perusahaan.
-
Keanggotaan Komite Audit
-
Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan,
pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi
dengan baik.
-
Wajib memahami laporan keuangan, bisnis Perusahaan khususnya yang
terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perusahaan, proses
audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
-
Wajib memenuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perusahaan.
-
Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus-menerus melalui pendidikan dan pelatihan.
-
Wajib memiliki paling kurang 1 (satu) anggota yang berlatar belakang
pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan/atau keuangan.
-
Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan
Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa
assurance, jasa non-assurance, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi
lain kepada Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
-
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau
mengawasi kegiatan Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir,
kecuali Komisaris Independen.
-
Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung, pada Perusahaan.
-
Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perusahaan, baik
langsung maupun tidak langsung, akibat suatu peristiwa hukum, maka
saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 6
(enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut.
-
Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Perusahaan.
-
Tidak mempunyai hubungan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
-
Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan,
pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi
dengan baik.
-
Komposisi, Struktur dan Keanggotaan Komite Audit
- Tata Cara dan Prosedur Kerja
Untuk pelaksanaan tugas Komite Audit, ditetapkan tata cara dan prosedur kerja sebagai berikut:
-
Dalam hubungannya dengan sistem kontrol internal Perusahaan, Komite
Audit melakukan pertemuan berkala untuk membahas perencanaan kegiatan
dan cakupan audit internal untuk periode yang yang akan datang, serta
melakukan evaluasi atas hasil audit yang telah dilakukan.
-
Dalam hubungannya dengan penelaahan atas risiko yang terkait dengan
risiko usaha Perusahaan, Komite Audit melakukan pembahasan dengan
Komite Manajemen Risiko atas pengelolaan risiko yang telah dilakukan
manajemen risiko Perusahaan.
-
Komite Audit memberikan pertanggungjawaban tahunan kepada Dewan
Komisaris atas kinerjanya menjelang Laporan Dewan Komisaris atas tugas
dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang akan dimuat dalam Laporan
Tahunan Perusahaan, sejalan dengan itu Komite Audit akan dievaluasi
oleh Dewan Komisaris setiap tahunnya.
-
Komite Audit bekerja sama dengan Sekretaris Perusahaan untuk
pelaksanaan administrasi dokumentasi Komite Audit serta penyelenggaraan
rapat-rapat Komite Audit.
-
Dalam hubungannya dengan sistem kontrol internal Perusahaan, Komite
Audit melakukan pertemuan berkala untuk membahas perencanaan kegiatan
dan cakupan audit internal untuk periode yang yang akan datang, serta
melakukan evaluasi atas hasil audit yang telah dilakukan.
- Kebijakan Penyelenggaraan Rapat Komite Audit
-
Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
-
Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota.
-
Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
-
Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk
apabila ada perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang
ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan
disampaikan kepada Dewan Komisaris.
-
Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
- Sistem Pelaporan Kegiatan
-
Komite Audit wajib membuat laporan berkala kepada Dewan Komisaris dan/atau atas setiap penugasan yang diberikan.
-
Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan.
-
Komite Audit wajib membuat laporan berkala kepada Dewan Komisaris dan/atau atas setiap penugasan yang diberikan.
- Ketentuan Mengenai Penanganan Pengaduan atau Pelaporan Sehubungan Dugaan Pelanggaran Terkait Pelaporan Keuangan
-
Berdasarkan Surat Penugasan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat
melakukan penelaahan dan pemeriksaan atas adanya tindakan yang
merugikan Perusahaan, termasuk dugaan pelanggaran terkait Pelaporan
Keuangan, serta tugas lainnya sesuai dengan kebutuhan Dewan Komisaris.
-
Atas persetujuan Dewan Komisaris, untuk pelaksanaan tugas
investigasi tersebut, Komite Audit dapat menunjuk pihak ketiga dalam
pelaksanaan pencarian fakta penelaahan dan pemeriksaan. Semua biaya yang
dikeluarkan atas penunjukan pihak ketiga tersebut ditanggung oleh
Perusahaan.
-
Berdasarkan Surat Penugasan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat
melakukan penelaahan dan pemeriksaan atas adanya tindakan yang
merugikan Perusahaan, termasuk dugaan pelanggaran terkait Pelaporan
Keuangan, serta tugas lainnya sesuai dengan kebutuhan Dewan Komisaris.
- Masa Tugas Komite Audit
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
PIAGAM KOMITE AUDIT | |
Disahkan di | : Jakarta |
Tanggal | : 7 Februari 2013 |
Nomor | : BOC/II/2013-01 |
DEWAN KOMISARIS PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk. |
|
Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris |
|
Johanes Sutrisno Komisaris |
Alfonso Napitupulu Komisaris |
Emmy Yuhassarie Komisaris |
Richard A. Deitz Komisaris |
Berikut adalah beberapa penghargaan yang telah dianugerahkan kepada BFI :
Visi
Menjadi mitra solusi keuangan yang terpercaya yang turut berkontribusi terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat
|
Misi
|
Nilai-Nilai Dasar |
Pedoman Prinsip-Prinsip Berusaha berlaku bagi seluruh kegiatan BFI, baik di kantor pusat maupun kantor cabang, serta bagi setiap karyawannya. Semua pihak yang berwenang di dalam BFI mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa Prinsip-Prinsip ini dikomunikasikan secara lengkap kepada karyawannya untuk ditaati dengan sungguh-sungguh.
BFI melaksanakan kegiatan usahanya dengan kejujuran, integritas, dan keterbukaan, serta menghormati kepentingan pemegang saham, karyawan dan para pemangku kepentingan lainnya.
Tanggung Jawab Korporasi
BFI mengakui adanya 5 (lima) bidang tanggung jawab korporasi:
a. Kepada Pemegang Saham
Kami akan menjalankan usaha Perusahaan untuk meningkatkan nilai pemegang saham berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Korporasi yang Baik. BFI bermaksud untuk memberikan hasil usaha yang optimal dengan senantiasa memelihara pembayaran dividen kepada para pemegang saham, sementara itu juga mempertahankan kecukupan dana untuk menggerakkan pertumbuhan Perusahaan. BFI sangat menghargai hubungan dengan para pemegang saham dan akan memberikan informasi tepat waktu, teratur dan dapat dipercaya mengenai kegiatan, kondisi keuangan dan hasil usaha Perusahaan.
b. Kepada Pelanggan
Kami memiliki komitmen untuk meraih dan mempertahankan para pelanggan dengan menyediakan produk jasa pembiayaan yang memberikan nilai tambah bagi para pelanggan dari segi manfaat dan biayanya.
c. Kepada Karyawan
Kami menghargai para karyawan sebagai sumber daya yang sangat penting dan akan merekrut, mempekerjakan, memberikan pelatihan dan mempromosikan karyawan berdasarkan kualifikasi dan kemampuan yang dimiliki. Selanjutnya, kami bertanggung jawab untuk menciptakan kondisi kerja yang sehat dan menjamin keselamatan para karyawan.
d. Kepada Pihak dengan Siapa Berbisnis
Kami senantiasa memelihara hubungan yang saling menguntungkan dengan para kreditur, mitra usaha dan pihak lainnya dengan siapa Perusahaan melakukan bisnis, serta mendorong penerapan prinsip-prinsip ini dalam pelaksanaannya.
e. Kepada Masyarakat
Sebagai anggota masyarakat, kami akan senantiasa menjalankan bisnis Perusahaan yang bertanggung jawab dengan menghormati undang-undang dan peraturan yang berlaku di tempat Perusahaan melakukan usaha dan berupaya untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan Perusahaan tidak melanggar hak-hak asasi manusia.
Sumbangan dari Perusahaan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup bagi lingkungan sekitarnya dan memberikan manfaat langsung bagi seluruh penerimanya.
Integritas Usaha
BFI beserta seluruh kantor cabangnya dituntut untuk mengutamakan kejujuran, integritas dan kewajaran di semua aspek usaha Perusahaan dan mengharapkan hal yang sama dalam hubungan dengan semua pihak dengan siapa BFI berbisnis. Seluruh transaksi bisnis atas nama Perusahaan harus dicatat secara akurat sesuai dengan prosedur operasional standar dan tunduk pada audit. Para karyawan harus mengesampingkan kepentingan pribadi mereka ketika menjalankan bisnis Perusahaan.
Komitmen Kegiatan Operasional
a. Pemakaian dan Perlindungan Aset Perusahaan
BFI akan memastikan bahwa setiap karyawan bertanggung jawab atas pemakaian yang wajar, perlindungan dan pelestarian aset dan sumber daya Perusahaan. Aset dan sumber daya Perusahaan, maupun kesempatan-kesempatan apapun yang timbul berdasarkan kedudukan seseorang, harus digunakan semata-mata untuk kepentingan pencapaian tujuan korporasi dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Karyawan BFI dilarang mencari keuntungan untuk diri mereka sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan jabatan.
b. Pengungkapan Informasi
BFI menganggap informasi di bidang strategi bisnis merupakan aset Perusahaan yang harus dilindungi terhadap kehilangan, pelanggaran serta pemakaian dan pengungkapan yang tidak selayaknya.
c. Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
BFI akan senantiasa memastikan bahwa semua karyawan harus mentaati aturan-aturan perdagangan orang dalam. Ini berarti bahwa adanya informasi bukan untuk umum yang dapat mempengaruhi harga saham BFI harus dirahasiakan dengan baik sampai diumumkan oleh manajemen yang berwenang. Lebih lanjut, karyawan yang mempunyai informasi sensitif yang mungkin dapat mempengaruhi harga saham BFI dan hak-hak terkait, tidak boleh melakukan transaksi langsung maupun tidak langsung atas saham BFI dan hak-hak terkait tersebut.
Nilai-Nilai Dasar Perusahaan
Dalam pelaksanaannya, Perusahaan telah memberitahu Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan, tanpa melihat posisinya, bahwa mereka harus mematuhi dengan martabat etika pada tingkat tertinggi yang ditanamkan dalam Nilai Dasar Perusahaan. Manajemen dan karyawan Perusahaan dianjurkan untuk memahami dan mematuhi nilai-nilai dasar, yang sangat penting dalam menjaga pertumbuhan Perusahaan yang berkesinambungan. Nilai-nilai dasar Perusahaan yang disingkat menjadi GREAT, berarti, Giat Memperbaiki Diri Secara Berkesinambungan, Realisasikan Saling Menghormati dan Peduli, Ekstra Layanan kepada Pelanggan Internal dan Eksternal, Absolut dalam Integritas, dan Tim Kerja yang Solid dan Saling Percaya. Nilai-nilai dasar berikut ini menetapkan prinsip bisnis sebagai pedoman perilaku bagi para karyawan dalam ruang lingkup kerja mereka baik internal maupun eksternal.
Giat Memperbaiki Diri Secara Berkesinambungan
Nilai ini merupakan komitmen dari Perusahaan untuk selalu berkembang, baik dalam sisi kualitas maupun kuantitas, dalam hal perkembangan bisnis maupun kekuatan sumber daya manusia, dalam hal pemikiran maupun tindakan yang lebih efektif dan produktif, dalam hal proses maupun hasil kerja yang nyata di dalam mendukung pertumbuhan organisasi. Komitmen pengembangan ini juga diikuti dengan perbaikan secara konsisten dan terus-menerus dalam segala aspek, yaitu dalam pengembangan organisasi, bisnis, produk, proses kerja dan kualitas sumber daya manusia.
Realisasikan Saling Menghormati dan Peduli
Menghormati dan menunjukkan kepedulian merupakan budaya Perusahaan yang dilakukan secara konsisten, tidak hanya terbatas kepada sesama karyawan tetapi juga kepada keseluruhan organisasi. Menghormati sesama karyawan dengan cara menghargai perbedaan yang ada, baik dalam hal pemikiran maupun tindakan, serta mencari persamaan untuk membentuk Perusahaan yang lebih kokoh. Peduli pada kondisi dan situasi Perusahaan, dan turut serta dalam mendukung pencapaian Perusahaan dalam situasi apapun.
Ekstra Layanan kepada Pelanggan Internal dan Eksternal
Nilai ini diartikan sebagai tuntutan yang terus-menerus untuk menciptakan kepuasan dalam pelayanan pelanggan, baik pelanggan internal maupun eksternal. Pemikiran ini sangat penting sebagai pedoman Perusahaan dalam hal penyusunan prinsip kebijakan dan strategi, aktivitas bisnis, dan proses pengamjikan keputusan serta dalam pemberian layanan.
Absolut dalam Integritas
Integritas mencakup keutuhan dan keseimbangan antara pemikiran (perspektif), perkataan dan tindakan terhadap kondisi dan situasi yang ada, dan termasuk di dalamnya adalah kejujuran, ketulusan dan komitmen terhadap suatu keadaan. Integritas juga tercermin dalam kesesuaian dan konsistensi perkataan dan perilaku yang ditunjukkan oleh karyawan (walk the talk) dalam melakukan peraturan Perusahaan demi kemajuan organisasi. Integritas dapat terlihat dalam melakukan hal yang benar dan berani mengakui kesalahan demi terciptanya budaya yang transparan dan positif.
Tim Kerja yang Solid dan Saling Percaya
Kerja sama yang utuh dan optimal dapat diperoleh melalui kepercayaan yang dibangun melalui berbagai kondisi yang ada. Saling percaya merupakan modal utama organisasi untuk mengikat dan mempererat hubungan antara sesama karyawan, antara karyawan dan Perusahaan dan sebaliknya. Adanya saling percaya terhadap itikad dan semangat positif demi kemajuan organisasi adalah menjadi dasar terciptanya hubungan dan kerja sama untuk jangka waktu yang panjang.
Nilai-Nilai Dasar Perusahaan adalah dasar bagi seluruh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan karyawan untuk menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai dasar Perusahaan.
Dewan Komisaris (Kiri ke Kanan)
|
|
Direksi (Kiri ke Kanan)
|
|
Kami Perusahaan Pembiayaan Yang Membantu Memberikan Fasilitas Kredit Untuk Memenuhi Segala Kebutuhan Financial Anda ....Cepat Aman Mudah Resmi Dan Terpercaya....
Kami Perusahaan Multifinance
Membantu Memberikan Fasilitas Pinjaman Dana
Jaminan Sertifikat Rumah / Ruko / Apartemen
Proses Cepat & Mudah
Melayani Pinjaman Mulai 40 Jt s.d 5 Milyar
Area (Alll Kota Bekasi)
Anda Pasti Kami Bantu……!!!!
Persyaratan:
1. Fc. KTP Suami & Istri
2. Fc. Kartu Keluarga + Akta Nikah
3. Fc. Sertifikat + PBB Terbaru 3 Tahun Terakhir + IMB
4. Fc. Keterangan Kerja / Pengahsilan / SKU / SIUP (Bila Ada)
5. Fc. Rekening Tabungan
Ketentuan Pemohon & Objek Jaminan :
1. Sertifikat / BPKB Atas Nama Pemohon Sendiri
2. Pemohon Usia maximal 65 Tahun
3. Objek Jaminan Bisa di Lewati Roda 4 ( Mobil )
Keunggulan Kredit :
1. Plafond sampai dengan 5 M
2. Suku Bunga Bersaing
3. Proses Cepat
4. Tenor / Jangka Waktu Kredit 1 sd 5 Tahun
5. Bila Pelunasan Di Awal Bunga Hilang
6. Proses Pengajuan Kredit Ditangani Dengan Marketing Yang Handal
7. Aman Mudah Resmi
Keamanan Pemohon & Objek Jaminan :
1. Berdiri tahun 1982 sebagai perusahaan patungan dengan Manufacturer Hanover Leasing Corporation, Amerika Serikat, PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFI) merupakan salah satu perusahaan pembiayaan tertua di Indonesia. Pada tahun 1986, PT Bank Umum Nasional dan Essompark Ltd., Hong Kong, mengambil alih kepemilikan Manufacturer Hanover Leasing Corporation dalam Perusahaan. Pada tahun 1990, Perusahaan mengubah izin operasi untuk menjalankan usaha multifinance dan berganti nama menjadi PT Bunas Finance Indonesia. Pada tahun yang sama Perusahaan berganti status menjadi perusahaan publik setelah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). BFI adalah salah satu perusahaan pembiayaan yang pertama kali menjadi perusahaan publik di tahun 1990.
3. Pemohon dan Agunan di Asuransikan (Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran)
4. Penyimpanan Sertifikat Dijamin Keamanannya (Safety BOX)
Kemudahan Pembayaran Angsuran :
1. Pembayaran Bisa Melalui Transfer Bank
Bank BNI, Bank BCA, Bank MANDIRI , Bank BUKOPIN, Bank
MANDIRI, Bank MUAMALAT INDONESIA.
2. Bisa Datang Langsung Ke Kantor Cabang Terdekat Kami
Kriteria Jaminan Sertifikat :
1. Rumah Perumahan 4. Rumah Komplek
2. Rumah Mewah 5. Rumah Kavling
3. Ruko / Apartemen *jaminan sertipikat sudah a.n nama sendiri, asset Ruko/ Rumah (perumahan/cluster)
*IMB
*PBB terbaru & 3Thn terakhir hidup.
*Jln minimal masuk mobil 1 & motor 1
*plafond 50jt- 5M
*tenor max 5 tahun
*Cover area All bekasi-cikarang-pd gede-duren sawit.
Hubungi: Mohamad Abduh.,S.E.,
CALL CENTER INFORMATION;
1. CDMA ;08816142921
2. GSM ; 083872975568
SMS CENTER; 083808805121, 081281239205
Line, Kakao Talks, We Chats serta What's App;081617673153.
PIN BB:310ECC7F...
E-MAIL:bfifinanceindonesiajakarta@gmail.com
http://www.bfifinanceindonesiajakarta.blogspot.co.id
Semua Persyaratannya yang meliputi Copy KTP, KK, Slip Gaji Asli & Surat Keterangan Kerja Asli (Karyawan), SIUP & Domisili Usaha (Wiraswasta), Cover Buku Tabungan& Rekening Koran 4bln terakhir, Copy All PBB 3 Thn terakhir Hidup, Copy All Sertifikat, Copy All IMB & Surat Pernyataan Pemberian fee 6% utk pencairan dibawah 500Jt & Fee 12% utk pencairan diatas 500Jt, kirimkan ke:mohamadabduh.1984@gmail.com, jika sudah konfirmasi Via PIN BB:310ECC7F, cantumkan Biodata, Nama Lengkap, Usia, No.HP & Alamat rumah.
- Mobil jepang tahun 2015-2009 maksimal pencairan
- Atas nama sendiri 85%
- Atas nama orang lain 80%
- Mobil jepang tahun 2008-2004 maksimal pencairan
- Atas nama sendiri 80%
- Atas nama oranglain 75%
- Mobil eropa tahun 2015-2009 maksimal pencairan
- Atas nama sendiri 80%
- Atas nama oranglain 75%
- Mobil eropa tahun 2008-2004 maksimal pencairan
- Atas nama sendiri 75%
- Atas nama oranglain 65%
- Mobil china atau korea 2015-2009
- Atas nama sendiri 75%
- Atas nama oranglain 70%
- Truck,tronton,pickup 2015-2009 wajib plat hitam maksimal pencairan
- Atas nama sendiri 75%
- Atas nama oranglain 60%
- Untuk kategori mobil tua adalah
- Kijang dari tahun 1998 pencairan hanya 60-65%
- Untuk eropa hanya mercy dan bmw tahun 2000 maksimal pencairannya hanya 50-60%
- Khusus truck paling tua tahun 2002
- Ktp suami istri (jika pemohon sudah menikah)
- Kartu keluarga
- Stnk
- Bpkb
- Npwp
- Rekening tabungan 4BLN TERAKHIR
- SIUP & DOMISILI USAHA (jika konsumen usaha)
- Slip gaji ASLI & SURAT KEETRANGAN BEKERJA ASLI ( jika konsumen karyawan)
- Rekening listrik (jika konsumen tinggal dirumah milik sendiri atau keluarga)
- Kwitansi kontrak (jika konsumen tinggal dirumah sewa)
- Ktp suami istri (jika pemohon sudah menikah)
- Kartu keluarga
- Stnk
- Bpkb
- Npwp
- Rekening tabungan 4BLN TERAKHIR
- SIUP & DOMISILI USAHA (jika konsumen usaha)
- Slip gaji ASLI & SURAT KEETRANGAN BEKERJA ASLI ( jika konsumen karyawan)
- Rekening listrik (jika konsumen tinggal dirumah milik sendiri atau keluarga)
- Kwitansi kontrak (jika konsumen tinggal dirumah sewa)
- NAMA
- DOMISILI
- MERK KENDARAAN
- TYPE KENDARAAN
- TAHUN KENDARAAN
- ATAS NAMA KENDARAAN NAMA SENDIRI/ORANG LAIN
- JUMLAH PINJAMAN ATAU PINJAMAN MAKSIMAL
- TENOR
- NO.KTP
>>> Nilai Taksasi Dana Tunai Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Milik Anda Sendiri Sbg Nasabah Kami Yang dikeluarkan oleh BPN Maksimalnya 85% dari Nilai Pasar. <<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar